Selebgram Asal Semarang Buang Bayi
Globetrottinginheels – Seorang model dan selebgram yang berasal dari Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja (28), dituduh membuang jenazah bayinya sendiri di Bandara Ngurah Rai, Bali. Petugas kebersihan bandara menemukan mayat bayi tersebut dalam sebuah tas kresek.
Setelah lima hari penyelidikan dan pencarian di Jawa Tengah (Jateng), polisi berhasil menangkap Zhafira pada Kamis (19/10/2023). Terungkap bahwa Zhafira melakukan pembunuhan bayinya di dalam kamar sebuah hotel di Bali pada Minggu (15/10/2023). Inilah beberapa fakta yang terkait dengan penangkapan selebgram asal Semarang yang dituduh membunuh dan membuang bayinya di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Awal Mula Penemuan
Awal dari penemuan mayat bayi dimulai ketika seorang petugas kebersihan yang bernama Ni Wayan Darmiati (55). Dia menemukan sebuah tas kresek putih di area parkir premium di sisi barat Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada hari Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.
Setelah diperiksa, ternyata tas kresek tersebut berisi mayat bayi beserta tali pusar dan ari-ari. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, mengungkapkan bahwa mayat bayi tersebut adalah seorang bayi laki-laki.
Petugas dari Inafis Polda Bali kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mayat bayi dan melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara. Setelah selesai diperiksa oleh petugas Inafis, mayat bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.
Zhafira Devi Liestiatmaja Tertangkap Polisi
Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku yang melakukan pembuangan mayat bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.Pelaku adalah seorang perempuan berusia 28 tahun bernama Zhafira Devi Liestiatmaja, dan penangkapannya terjadi di Semarang pada hari Kamis, 19 Oktober 2023.
“Iptu Rionson Ritonga, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, mengkonfirmasi bahwa pelaku yang membuang mayat bayi tersebut telah berhasil ditangkap di wilayah Semarang.Jawa Tengah, pada sore hari Kamis, 19 Oktober 2023,” demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
Rionson menjelaskan bahwa penangkapan Zhafira Devi Liestiatmaja dipicu oleh bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) di Bandara Ngurah Rai. Dalam rekaman tersebut. Terlihat seorang perempuan yang membuang bungkus plastik di dekat Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.
Kronologi Peristiwa Buang Bayi
Kronologi peristiwa bunuh-buang mayat bayi yang dilakukan oleh Zhafira Devi Liestiatmaja (28) di terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, Bali, telah diungkapkan oleh Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/10/2023).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Zhafira mengalami sakit perut sejak Minggu (15/10/2023) pukul 03.00 Wita.Saat itu, Zhafira berada di hotel ST Legian bersama pacar barunya yang berasal dari Singapura. Beberapa jam kemudian, Zhafira melahirkan bayinya pada pukul 08.00 Wita di kamar mandi hotel.
Karena takut konsekuensi dan perpisahan dengan pacarnya, Zhafira mencoba menyiram bayinya ke dalam toilet dan menutupnya. Sayangnya, upayanya gagal, dan bayi tersebut meninggal.Polisi menyatakan bahwa Zhafira juga tidak mengetahui pasti usia kehamilannya. Namun, berdasarkan hasil autopsi dan uji forensik. Bayi yang dibuang oleh tersangka diperkirakan berusia sekitar 38 minggu, atau sudah memasuki masa persalinan.
Pengunkapan Alasan Pembuangan Mayat Bayi
Kronologi peristiwa bunuh-buang mayat bayi yang dilakukan oleh Zhafira Devi Liestiatmaja (28) di terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, Bali, telah diungkapkan oleh Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/10/2023).Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Zhafira mengalami sakit perut sejak Minggu (15/10/2023) pukul 03.00 Wita. Saat itu, Zhafira berada di hotel ST Legian bersama pacar barunya yang berasal dari Singapura.
Beberapa jam kemudian, Zhafira melahirkan bayinya pada pukul 08.00 Wita di kamar mandi hotel. Karena takut konsekuensi dan perpisahan dengan pacarnya.Zhafira mencoba menyiram bayinya ke dalam toilet dan menutupnya. Sayangnya, upayanya gagal.
Bayi tersebut meninggal.Polisi menyatakan bahwa Zhafira juga tidak mengetahui pasti usia kehamilannya. Namun, berdasarkan hasil autopsi dan uji forensik. Bayi yang dibuang oleh tersangka diperkirakan berusia sekitar 38 minggu, atau sudah memasuki masa persalinan.
Hukuman Dari Polisi Untuk Zhafira
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Zhafira Devi Liestiatmaja, seorang selebgram asal Semarang yang berusia 28 tahun, menghadapi ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Ia telah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembuangan bayinya sendiri di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, AKBP Dayu Wikarniti.
Pada Kamis (26/10/2023) menjelaskan bahwa mereka menggunakan Pasal 342 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama sembilan tahun. Pasal ini berlaku ketika seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkan, dan dianggap sebagai tindakan pembunuhan.