Pendaftaran Capres Cawapres 2024 Dibuka, Ini Info Lengkapnya
Pemilihan umum untuk pendaftaran capres cawapres 2024 sudah dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan jadwal dan informasi terkait pendaftaran caalon presiden dan calon wakil presiden 2024 Menurut informasi yang disampaikan KPU, Pendaftaran sudah mulai dibuka per hari kamis tanggal 19 Oktober 2023.
Komisi Pemilihan Umum mengatur pendaftaran tersebut diatas sesuai dengan peraturan no.19 tahun 2023. Sesuai dengan peraturan yang digunakan juga. Pemilu tahun 2024 akan diadakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Dimana seperti yang diketahui, pemilu akan digunakan untuk
Mengutip dari kompas.com ‘Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif meliputi DPR, DPRD, dan DPD.
Syarat-syarat Pendaftaran capres dan cawapres 2024
Idham Holik menginformasikan. Bahwa cara pendaftaran bakal capres-cawapres, pendaftarannya dilakukan oleh partai. Alternatif pendaftaran lainnya adalah Bakal capres-cawapres, pendaftarannya dilakukan oleh partai gabungan.
Yang mana partai tersebut memiliki jumlah kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR pada Pemilu 2019. Disebutkan juga oleh Idham kalau partai tersebut juga merupakan peserta Pemilu 2024. Idham juga menyampaikan bahwa dia dan anggota-anggota KPU yang lain merujuk pada aturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini perundangan yang dimaksud adalah pasal 169 dan 227, UU 7 Tahun 2017.
Anggota KPU, Idham Holik juga menyampaikan tahapan-tahapan pendaftaran capres-cawapres sebagai berikut
Partai atau gabungan partai wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.
Bakal capres dan cawapres hadir ke Kantor KPU bersama partai atau gabungan partai pengusungnya untuk melakukan pendaftaran sesuai persyaratan.
KPU lantas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat bakal capres-cawapres.
Jika dokumen tidak lengkap, KPU akan mengembalikan dokumen pendaftaran dan partai atau gabungan partai wajib memperbaikinya.
Kemudian, capres-cawapres menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Persyaratan Dokumen untuk pendaftaran capres cawapres 2024
- Surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik pengusungnya.
- Kesepakatan tertulis antara pimpinan gabungan partai.
- Surat pernyataan tidak akan menarik capres-cawapres yang ditandatangani pimpinan partai politik. Kesepakatan tertulis antara pimpinan gabungan partai dan bakal capres-cawapres.
- Naskah visi, misi, dan program dari bakal capres-cawapres.
- Surat rekomendasi dan jaminan partai politik atau gabungan partai.
- Surat pernyataan visi, misi, dan program dari bakal capres-cawapres sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
- Surat keputusan tentang kepengurusan partai politik.
Jadwal pendaftaran capres cawapres 2024
pendaftaran capres cawapres 2024 yang dilakukan pada Kamis (19/10/2023) hingga Selasa (24/10/2023) dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pendaftaran pada Rabu (25/10/2023) diadakan pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, berikut jadwal lengkap pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
- Pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.
- Pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres: 19-27 Oktober 2023.
- Verifikasi dokumen persyaratan: 19-28 Oktober 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi: 23-29 Oktober 2023.
- Perbaikan dokumen persyaratan: 25-31 Oktober 2023.
- Penyerahan dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-1 November 2023.
- Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober 2023-2 November 2023. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-3 November 2023.
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.
- Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.
- Masa kampanye: 28 November-10 Februari 2024.
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
Tahapan-Tahapan Pendaftaran capres dan cawapres 2024
- Partai atau gabungan partai wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.
- Bakal capres dan cawapres hadir ke Kantor KPU bersama partai atau gabungan partai pengusungnya untuk melakukan pendaftaran sesuai persyaratan.
- KPU lantas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat bakal capres-cawapres.
- Jika dokumen tidak lengkap, KPU akan mengembalikan dokumen pendaftaran dan partai atau gabungan partai wajib memperbaikinya.
- Kemudian, capres-cawapres menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Penutup
Dalam suasana pendaftaran capres cawapres 2024 yang telah berlangsung, kita menjadi saksi dari esensi demokrasi yang kuat di negara kita. Proses ini adalah tonggak penting dalam perjalanan menuju pemilihan yang akan datang. Dimana rakyat Indonesia akan memilih pemimpin yang akan membimbing negara ini dalam beberapa tahun mendatang.
Semua calon yang mendaftar telah berkomitmen untuk melayani dan memimpin dengan baik. Masa depan politik kita tampak cerah, dan semoga pemilu mendatang akan menjadi panggung bagi diskusi yang berarti, serta keputusan yang bijak untuk kebaikan bersama. Terima kasih sudah membaca sampai akhir dan ayo baca juga info-info menarik di globetrottinginheels